Sumenep – Perkara pidana kasus UU ITE yang menyeret seorang perempuan bernama Ismawati, warga Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, hari ini resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Sumenep, Rabu (18/6/2025).
Jadwal pada sidang pertama ini adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap Ismawati, ia didakwa mencemarkan nama baik Suahmadi melalui unggahan di media sosial Facebook.
Perkara tersebut telah teregister dalam sistem Pengadilan Negeri Sumenep dengan nomor perkara 100/Pid.Sus/2025/PN Smp. Berkas dakwaan dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep pada Kamis, 12 Juni 2025 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ismawati diduga memposting foto Suahmadi disertai tudingan sebagai “mafia tanah” melalui akun Facebook miliknya yang bernama “Isdava AR.” Kejaksaan menghadirkan sejumlah barang bukti berupa lima lembar tangkapan layar (screenshot) unggahan Facebook, akun media sosial milik tersangka, serta sebuah ponsel merek Redmi berwarna hitam yang digunakan untuk membuat unggahan tersebut.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyebut Ismawati dijerat dengan pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam UU ITE. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta.
Suahmadi, pihak pelapor yang didampingi kuasa hukumnya, Ach. Supyadi, S.H., M.H. Ia menuntut keadilan atas perbuatan yang disebutnya telah merusak reputasi dan harga dirinya.
“Saya sangat mengharapkan keadilan. Saya ini dituduh yang tidak-tidak oleh tersangka, dan lebih parahnya lagi dipublikasikan ke Facebook. Saya malu, keluarga saya juga ikut malu. Ini menyangkut harga diri saya sebagai manusia,” tegas Suahmadi kepada awak media usai sidang.
Ia bahkan mengimbau agar para penegak hukum tidak bermain mata dalam memutus perkara ini.
“Saya mohon kepada Pak Jaksa dan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini agar tidak mau disogok oleh siapapun. Jangan beri ampun, hukum seberat-beratnya. Karena ini bukan hanya soal pencemaran nama, tapi soal bagaimana media sosial bisa disalahgunakan seenaknya untuk menghancurkan harga diri orang lain,” tegasnya.
Penulis : Red
Editor : Red