Tersangka Kasus ITE, Ismawati Disidangkan Hari ini Di Pengadilan Negeri Sumenep

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep – Perkara pidana kasus UU ITE yang menyeret seorang perempuan bernama Ismawati, warga Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, hari ini resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Sumenep, Rabu (18/6/2025).

Jadwal pada sidang pertama ini adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap Ismawati, ia didakwa mencemarkan nama baik Suahmadi melalui unggahan di media sosial Facebook.

Perkara tersebut telah teregister dalam sistem Pengadilan Negeri Sumenep dengan nomor perkara 100/Pid.Sus/2025/PN Smp. Berkas dakwaan dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep pada Kamis, 12 Juni 2025 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ismawati diduga memposting foto Suahmadi disertai tudingan sebagai “mafia tanah” melalui akun Facebook miliknya yang bernama “Isdava AR.” Kejaksaan menghadirkan sejumlah barang bukti berupa lima lembar tangkapan layar (screenshot) unggahan Facebook, akun media sosial milik tersangka, serta sebuah ponsel merek Redmi berwarna hitam yang digunakan untuk membuat unggahan tersebut.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyebut Ismawati dijerat dengan pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam UU ITE. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta.

Suahmadi, pihak pelapor yang didampingi kuasa hukumnya, Ach. Supyadi, S.H., M.H. Ia menuntut keadilan atas perbuatan yang disebutnya telah merusak reputasi dan harga dirinya.

“Saya sangat mengharapkan keadilan. Saya ini dituduh yang tidak-tidak oleh tersangka, dan lebih parahnya lagi dipublikasikan ke Facebook. Saya malu, keluarga saya juga ikut malu. Ini menyangkut harga diri saya sebagai manusia,” tegas Suahmadi kepada awak media usai sidang.

Ia bahkan mengimbau agar para penegak hukum tidak bermain mata dalam memutus perkara ini.

“Saya mohon kepada Pak Jaksa dan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini agar tidak mau disogok oleh siapapun. Jangan beri ampun, hukum seberat-beratnya. Karena ini bukan hanya soal pencemaran nama, tapi soal bagaimana media sosial bisa disalahgunakan seenaknya untuk menghancurkan harga diri orang lain,” tegasnya.

Penulis : Red 

Editor : Red

Berita Terkait

Dibekingi Oknum DPRD Sumenep, Penyewa Mobil Rental Enggan Ganti Rugi Usai Kecelakaan, Malah Ancam Laporkan Pengelola Rental
Dugaan Korupsi Proyek Tebing Pengendali Sungai Babbalan Belum Turun Ke Pidkor, Pelapor Katakan Polres Sumenep Lemot
Kasus BSPS Ditangani Kejati Jawa Timur, Nurahmat Ngototnya Ke Kejari Sumenep
Media Suara Madura : “Bea Cukai Madura Dituding Biarkan Gufron Ternak Pita dari 8 PR”
22 Perwira Polisi Naik Pangkat, Ini Daftarnya
Behind the Scenes of Modeling: The Truth About What it Takes to be a Successful Model
Building a Love of Reading: Tips and Strategies for Encouraging Kids to Develop a Reading Habit
Beyond Reality: Exploring the Future of Gaming with Virtual Reality Technology

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 02:22 WIB

Tersangka Kasus ITE, Ismawati Disidangkan Hari ini Di Pengadilan Negeri Sumenep

Sabtu, 7 Juni 2025 - 09:51 WIB

Dibekingi Oknum DPRD Sumenep, Penyewa Mobil Rental Enggan Ganti Rugi Usai Kecelakaan, Malah Ancam Laporkan Pengelola Rental

Senin, 2 Juni 2025 - 13:48 WIB

Dugaan Korupsi Proyek Tebing Pengendali Sungai Babbalan Belum Turun Ke Pidkor, Pelapor Katakan Polres Sumenep Lemot

Selasa, 27 Mei 2025 - 07:22 WIB

Kasus BSPS Ditangani Kejati Jawa Timur, Nurahmat Ngototnya Ke Kejari Sumenep

Senin, 17 Februari 2025 - 19:15 WIB

22 Perwira Polisi Naik Pangkat, Ini Daftarnya

Berita Terbaru