Sumenep – Penanganan kasus Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus berlanjut, perkembangan terbaru adalah beberapa kepala desa dari Kabupaten Sumenep telah dimintai keterangan, namun ada saja pihak LSM yang masih berkutat melakukan penekanan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep salah satunya dari Ketua Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli, Nurahmat, yang terus mendesak agar Kejaksaan Negeri Sumenep menandatangani nota kesepakatan yang salah satunya berisi jaminan bahwa Kejari Sumenep bebas dari intervensi pihak mana pun dan kewajiban untuk terus memberikan update perkembangan penanganan kasus BSPS kepada publik.
Terhadap permintaan Nurahmat tersebut dari Kejaksaan Negeri Sumenep Secara tegas menolak dengan alasan karena terhadap kasus BSPS di Kabupaten Sumenep saat ini penanganannya telah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Kami sangat kecewa atas sikap Kejari Sumenep yang tidak mau menandatangani nota kesepakatan tersebut. Padahal, tujuan kami jelas: memastikan transparansi dan independensi dalam penanganan kasus ini,” tegas Nurahmat seperti dikutip dari media Mitra Polisi.Com, Selasa, 27 Mei 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nurahmat ngotot dirinya dari Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli akan menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. dirinya akan mendirikan tenda di lokasi sebagai simbol perlawanan dan keteguhan sikap dalam menuntut keadilan.
“Langkah ini kami ambil karena kami tidak ingin kasus ini mandek atau ditutup-tutupi. Kami ingin masyarakat tahu bahwa kami tidak akan diam,” pungkasnya.
Sementara itu penanganan kasus BSPS di Sumenep sendiri saat ini memang sedang menjadi perbincangan banyak kalangan lantaran banyak ditemukan kejanggalan, awalnya kasus BSPS ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sumenep namun dalam perkembangannya kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Penulis : Red
Editor : Red