Sumenep – Dikutip dari pemberitaan media online SuaraMadura.id yang ditayangkan pada tanggal 9 Mei 2025 disebutkan bahwa Bea Cukai Madura dituding membiarkan para pelaku ternak pita cukai dari perusahan rokok, termasuk Gufron yang disebut kendalikan 8 PR untuk bisnis ilegal tersebut.
Ternak pita cukai adalah menebus pita cukai di Bea Cukai Madura tetapi tidak ditempal pada rokok produksinya melainkan dijual kembali ke perusahan rokok yang berada di daerah Jawa.
“Sudah menjadi rahasia umum kalau banyak PR di Sumenep menjalankan ternak pita. Bea Cukai Madura seakan enggan mengambil tindakan. Diduga karena mereka juga kebagian,” tuding Prasianto dari Aliansi Progresif Sumenep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka pra pelaku ternak pita cukai kata Prasianto biasanya membentuk kelompok yang terdiri dari banyak PR.
“Salah satunya group Gufron yang mengendalikan ternak pita cukai,” terangnya.
Perusahan yang dikendalikan Gufron diantaranya PR Dua Pelangi, PR Arista Sembilan, PR Madura Wangi, PR Madura Tobacco, PR Parjhuga dan PR Sansiwita.
“Pitanya biasa dijual ke Johan, Mafia pita asal Malang,” terangnya.
Untuk itu lanjut Prasianto, Aliansi Progresif Sumenep akan segera beraudiensi dengan Bea Cukai Madura guna menuntut penutupan 8 PR yang telah digunakan Gufron untuk beternak pita cukai.
“Kita akan buka semua data dari hasil penelusuran kita selama ini mengenai Gufron yang terindikasi kuat telah melakukan jual beli pita cukai dari 8 PR dibawah kendalinya untuk kemudian dijual kepada Johan,” bebernya .
Sementara, Gufron masih belum dapat dihubungi guna meminta tanggapannya yang diduga kuat melakukan ternak pita cukai dengan bebas karena selalu memberikan jatah kepada Bea Cukai Madura.
Penulis : Red
Editor : Red