Sumenep – Laporan dugaan kelalaian proyek pembangunan Tebing Pengendali Banjir di Desa Babbalan, yang dilayangkan ke SIUM Polres Sumenep pada Kamis lalu, hingga Senin sore (2/6/2025) belum menunjukkan tanda-tanda penanganan nyata dari aparat penegak hukum.
Afandi, pelapor sekaligus warga yang prihatin terhadap ancaman keselamatan masyarakat akibat proyek mangkrak tersebut, menyampaikan bahwa hingga apel sore selesai, belum ada perkembangan konkret. Informasi ini diperoleh langsung dari salah satu anggota Unit Tindak Pidana Korupsi (PIDKOR) Polres Sumenep.
“Sementara sampai apel sore selesai belum ada surat turun ke PIDKOR, Mas… mungkin besok,” ujar salah satu personel PIDKOR saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan ini menunjukkan bahwa laporan yang berkaitan dengan potensi pelanggaran hukum, kerusakan lingkungan, dan ancaman terhadap keselamatan warga belum mendapatkan atensi cepat dari jajaran Polres, meski laporan telah masuk secara resmi.
Keterlambatan penanganan ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat laporan menyertakan bukti-bukti visual kerusakan, identitas pelapor yang jelas, serta dugaan kuat pelanggaran terhadap UU No. 32 Tahun 2009 dan peraturan lainnya.
Afandi berharap agar surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) atau minimal surat disposisi dari pimpinan segera diterbitkan, agar langkah-langkah hukum dapat diambil sebelum dampak lingkungan meluas dan membahayakan lebih banyak warga.
“Kalau tunggu sampai ada korban jiwa baru bertindak, lalu untuk apa ada pelaporan dini? Saya hanya berharap aparat bekerja sesuai sumpah jabatannya, tidak menunggu tekanan publik baru bergerak,” tegas Afandi.
Pihaknya menyatakan akan terus memantau dan mendorong penanganan kasus ini, serta siap membawa persoalan ini ke jalur hukum lebih tinggi atau lembaga pengawas eksternal, jika tak kunjung ditindaklanjuti.
Penulis : Red
Editor : Red