Kriminalisasi Polsek Kangean Berlanjut Kepada Ustad Suhriyanto

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep – Kasus dugaan kriminalisasi terhadap Ustad Suhriyanto menuai sorotan. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Kangean setelah mengambil peralatan tukang milik Bustam, yang sebelumnya dijaminkan untuk hutang Rp10 juta.

Awalnya, Bustam berhutang Rp10 juta dan menjadikan peralatan tukang sebagai jaminan melalui surat pernyataan tertulis. Namun saat jatuh tempo, hutang tak juga dibayar. Sesuai perjanjian, peralatan jaminan itu kemudian diambil oleh Ustad Suhriyanto.

Bukannya melunasi hutang, Bustam justru melapor ke polisi. Anehnya, Polsek Kangean langsung menetapkan Ustad Suhriyanto sebagai tersangka tanpa mempertimbangkan bukti perjanjian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, Ustad Suhriyanto telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sumenep. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956, semestinya perkara pidana ditangguhkan hingga gugatan perdata selesai. Namun aturan ini diabaikan.

Lebih ironis lagi, Polres Sumenep memilih bungkam atas langkah kontroversial Polsek Kangean tersebut. Hal ini menimbulkan kekecewaan dan memperkuat dugaan adanya kriminalisasi.

Kini, kasus ini bukan lagi sekadar soal hutang piutang Rp10 juta, melainkan menyangkut keadilan hukum serta dugaan penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum.

Media ini mendapatkan penjelasan dari Ach. Supyadi, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum Ustad Suhriyanto bahwa ia siap untuk melakukan advokasi hukum, bahkan bila kesewenang-wenangan terhadap kliennya ini tidak kunjung dihentikan dan Polres Sumenep masih bungkam, dirinya siap mendampingi kliennya mencari keadilan sampai ke Mabes Polri, Kompolnas, Komisi III DPR R.I dan Komnas HAM serta Ombudsman R.I.

“Saya sudah melakukan hubungan komunikasi secara baik dengan penyidik agar kasus yang menimpa klien saya ditangguhkan dulu karena erat hubungannya dengan gugatan perdata yang diajukan ke pengadilan, tapi penyidik tidak menggubris kami”, ujarnya.

“Bahkan kami selain menjalin hubungan komunikasi, juga secara resmi kami berkirim surat dengan perihal agar proses pidana pada klien kami ditangguhkan sehubungan dengan adanya gugatan perdata yang kami ajukan ke pengadilan, bukannya menyetujui, tapi Polsek Kangean justru membalas surat kami katanya peraturan Mahkamah Agung hanya berlaku di pengadilan dan tidak berlaku di penyidikan”, tambahnya.

“Tapi saat kami sampaikan kasus lain yang ditangguhkan karena ada gugatan perdata, malah penyidik ini menjawab tidak tahu”, sesal Supyadi sambil mengakhiri wawancara dengan media ini.

Penulis : Red

Editor : Red 

Berita Terkait

Sulaisi, Kuasa Hukum Waris Jadi Sorotan Massa, Diduga Mengkaburkan Kasus
Dugaan Korupsi Proyek Tebing Pengendali Sungai Babbalan Belum Turun Ke Pidkor, Pelapor Katakan Polres Sumenep Lemot
Kuasa Hukum : “Berita Media Suara Madura Soal Bea Cukai Madura Cabut Ijin Milik Ketua DPRD Sumenep Cabut Adalah Hoax”
Oknum Wartawan Inul Laporkan Karya Jurnalistik ke Polisi, Dinilai Tak Paham Hukum
Oknum Wartawan Media “Pojok Kiri” Di Situbondo, Inul, Diduga Lakukan Pemerasan, Profesi Jurnalistik Tercoreng
Berkelahi Dengan Beberapa Bule Asal Australia, 12 Scurity Di Badung Bali Jadi Tersangka
Inilah Rute-Kantong Parkir Saat Pelantikan 481 Kepala Daerah di Istana Negara
Penanganan Kasus Pelecehan Anak Oleh Oknum Polres Mimika Dinilai Lambat, Keluarga Korban Unjukrasa

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:06 WIB

Kriminalisasi Polsek Kangean Berlanjut Kepada Ustad Suhriyanto

Jumat, 18 Juli 2025 - 17:53 WIB

Sulaisi, Kuasa Hukum Waris Jadi Sorotan Massa, Diduga Mengkaburkan Kasus

Senin, 2 Juni 2025 - 13:48 WIB

Dugaan Korupsi Proyek Tebing Pengendali Sungai Babbalan Belum Turun Ke Pidkor, Pelapor Katakan Polres Sumenep Lemot

Senin, 26 Mei 2025 - 09:49 WIB

Kuasa Hukum : “Berita Media Suara Madura Soal Bea Cukai Madura Cabut Ijin Milik Ketua DPRD Sumenep Cabut Adalah Hoax”

Kamis, 20 Maret 2025 - 05:05 WIB

Oknum Wartawan Inul Laporkan Karya Jurnalistik ke Polisi, Dinilai Tak Paham Hukum

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Kriminalisasi Polsek Kangean Berlanjut Kepada Ustad Suhriyanto

Kamis, 21 Agu 2025 - 19:06 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Sulaisi, Kuasa Hukum Waris Jadi Sorotan Massa, Diduga Mengkaburkan Kasus

Jumat, 18 Jul 2025 - 17:53 WIB