Oknum Wartawan Inul Laporkan Karya Jurnalistik ke Polisi, Dinilai Tak Paham Hukum

Kamis, 20 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Foto screenshot berita Potret Nusantara dan hasil konfirmasinya ke Inul, serta berita dari media Pojok Kiri.

Dok. Foto screenshot berita Potret Nusantara dan hasil konfirmasinya ke Inul, serta berita dari media Pojok Kiri.

Situbondo – Seorang wartawan media Pojok Kiri di Situbondo, Zainullah atau yang dikenal dengan nama Inul, melaporkan pemberitaan terkait dugaan pemerasan yang menyeret namanya ke Polres Situbondo. Langkah ini menuai kritik, karena karya jurnalistik yang memenuhi kaidah jurnalistik seharusnya tidak bisa dipidanakan.

Kasus ini bermula dari pemberitaan yang berjudul “Oknum Wartawan Media Pojok Kiri di Situbondo, Inul, Diduga Lakukan Pemerasan”. Dalam laporan tersebut, Inul disebut-sebut meminta sejumlah uang kepada seorang individu berinisial AS, dengan mengirimkan nomor rekening BCA atas namanya. Dugaan pemerasan ini pun diperkuat dengan bukti transfer yang telah diterima oleh Inul.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Inul merasa dirugikan secara materiil dan immateriil, serta menilai berita tersebut sebagai fitnah. Ia pun melaporkan media yang memberitakan dirinya ke Polres Situbondo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah kami laporkan ke Polres Situbondo, dan kami percayakan prosesnya kepada pihak kepolisian,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari media Pojok Kiri.

Inul juga mempertanyakan kredibilitas media yang memberitakan kasus tersebut. Ia mengklaim media itu tidak memiliki wartawan yang bertugas di Situbondo.

“Media itu tidak jelas, saya tidak pernah tahu ada wartawan mereka di Situbondo, ini berita pesanan,” tegasnya.

Namun, laporan Inul terhadap pemberitaan itu justru menjadi sorotan. Sebab, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), karya jurnalistik yang telah memenuhi unsur keberimbangan dan telah mengonfirmasi kedua belah pihak tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Apalagi, dalam pemberitaan terkait, Inul juga telah diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan.

Sejumlah pihak menilai langkah Inul melaporkan media yang memberitakan dugaan pemerasan dirinya menunjukkan kurangnya pemahaman tentang hukum pers. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers, bukan ranah pidana.

Justru, perbuatan oknum wartawan tersebut yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap AS terancam akan dilaporkan ke Polisi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Situbondo terkait laporan yang dibuat oleh Inul. Sementara itu, kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama Inul masih terus bergulir.

Penulis: Red

Editor: Red 

Berita Terkait

Oknum Wartawan Media “Pojok Kiri” Di Situbondo, Inul, Diduga Lakukan Pemerasan, Profesi Jurnalistik Tercoreng
Berkelahi Dengan Beberapa Bule Asal Australia, 12 Scurity Di Badung Bali Jadi Tersangka
Inilah Rute-Kantong Parkir Saat Pelantikan 481 Kepala Daerah di Istana Negara
Penanganan Kasus Pelecehan Anak Oleh Oknum Polres Mimika Dinilai Lambat, Keluarga Korban Unjukrasa
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Berencana Tertibkan Notaris yang Saling Berbagi Akun
1.623 Personel Kepolisian Kawal Aksi Demo Indonesia Gelap oleh BEM SI dan Koalisi Masyarakat Sipil
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 05:05 WIB

Oknum Wartawan Inul Laporkan Karya Jurnalistik ke Polisi, Dinilai Tak Paham Hukum

Senin, 17 Maret 2025 - 11:47 WIB

Oknum Wartawan Media “Pojok Kiri” Di Situbondo, Inul, Diduga Lakukan Pemerasan, Profesi Jurnalistik Tercoreng

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:27 WIB

Berkelahi Dengan Beberapa Bule Asal Australia, 12 Scurity Di Badung Bali Jadi Tersangka

Rabu, 19 Februari 2025 - 04:34 WIB

Inilah Rute-Kantong Parkir Saat Pelantikan 481 Kepala Daerah di Istana Negara

Senin, 17 Februari 2025 - 19:26 WIB

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Berencana Tertibkan Notaris yang Saling Berbagi Akun

Berita Terbaru