Ismawati Jadi Tersangka Atas Laporan Ahmadi

Kamis, 6 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Foto Tersangka Ismawati dan Mapolres Sumenep

Dok. Foto Tersangka Ismawati dan Mapolres Sumenep

Sumenep – Kasus pencemaran nama baik melalui ITE yang dilaporkan oleh Suahmadi ke Polres Sumenep ternyata terus bergulir, bahkan dalam perkembangan terbaru kasus ini terlapornya yang bernama Ismawati telah dijadikan tersangka oleh penyidik di Polres Sumenep,

Kasus ini berawal dari laporan polisi oleh Suahmadi yang teregister dengan LP Nomor :LP-B / 263 / X / 2024 / SPKT / Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 25 Oktober 2024, dengan terlapor Ismawati.

Ismawati yang sebelumnya didalam laporan Suahmadi tentang pencemaran nama baik melalui ITE telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka terhadap Ismawati karena dianggap telah mencukupi 2 alat bukti sebagaimana hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada hari Kamis, 6 Maret 2025.

Ismawati diduga melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya suatu hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik / dokumen elektronik yang diketahui melalui sistem elektronik yang diduga dilakukan oleh pemilik akun facebook bernama “Isdava AR” yang diketahui adalah Ismawati, alamat : Dusun Cangcangan Desa Gili Raje Kecamatan Giligenting Kabupaten Sumenep, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terhadap laporan yang dibuat oleh Suahmadi ini sebelumnya dari proses Lidik, kemudian naik sidik sebagaimana SP2HP ke-3 yang diterima oleh Pelapor pada tanggal 2 Januari 2025 Nomor B/03/SP2HP-3/I/2025/Satreskrim.

Bahkan dalam pantauan media ini, penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Sumenep pada tanggal 2 Januari 2025 Nomor B/01/I/2025/Satreskrim.

Suahmadi yang dikonfirmasi media ini mengatakan rasa syukur karena kasusnya terus di proses oleh Polres Sumenep, bahkan ia berharap Polres Sumenep segera melakukan penahanan.

“Harapan saya karena sudah jadi  tersangka semoga cepat ditahan”, imbuhnya.

“Saya sudah tanya ke Pengacara saya kalau tersangka ini nantinya terancam hukuman penjara”, tutur Ahmadi sambil menutup wawancara dengan media ini.

Penulis: Red 

Editor: Red

Berita Terkait

Berkelahi Dengan Beberapa Bule Asal Australia, 12 Scurity Di Badung Bali Jadi Tersangka
Inilah Rute-Kantong Parkir Saat Pelantikan 481 Kepala Daerah di Istana Negara
Penanganan Kasus Pelecehan Anak Oleh Oknum Polres Mimika Dinilai Lambat, Keluarga Korban Unjukrasa
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Berencana Tertibkan Notaris yang Saling Berbagi Akun
1.623 Personel Kepolisian Kawal Aksi Demo Indonesia Gelap oleh BEM SI dan Koalisi Masyarakat Sipil
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Berita Terkait

Kamis, 6 Maret 2025 - 13:18 WIB

Ismawati Jadi Tersangka Atas Laporan Ahmadi

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:27 WIB

Berkelahi Dengan Beberapa Bule Asal Australia, 12 Scurity Di Badung Bali Jadi Tersangka

Rabu, 19 Februari 2025 - 04:34 WIB

Inilah Rute-Kantong Parkir Saat Pelantikan 481 Kepala Daerah di Istana Negara

Senin, 17 Februari 2025 - 19:26 WIB

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Berencana Tertibkan Notaris yang Saling Berbagi Akun

Senin, 17 Februari 2025 - 18:12 WIB

1.623 Personel Kepolisian Kawal Aksi Demo Indonesia Gelap oleh BEM SI dan Koalisi Masyarakat Sipil

Berita Terbaru

Dok. Foto Tersangka Ismawati dan Mapolres Sumenep

HUKUM & KRIMINAL

Ismawati Jadi Tersangka Atas Laporan Ahmadi

Kamis, 6 Mar 2025 - 13:18 WIB