Badung, Bali – Sebanyak 12 orang scurity Finns Beach Club di Badung, Bali, ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Bali lantaran terlibat perkelahian dengan bule warga negara Australia, penetapan tersangka ini sebagaimana disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Ariasandy.
“Dari hasil pemeriksaan kemudian dilakukan gelar ditetapkan ada 12 orang tersangka,” ujarnya pada hari Selasa, 18/02/2025.
Kombespol Ariasandy mengatakan bahwa dari 15 orang yang diperiksa penyidik, kemudian 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tentunya berdasarkan alat bukti, minimal dua alat bukti dan keterangan saksi yang melihat kejadian saat itu. Jadi, dari lima belas orang yang dilaporkan, ada dua belas orang yang ditetapkan tersangka karena berdasarkan alat bukti yang ada,” tambahnya.
Sebenarnya antara kubu scurity maupun beberapa WA yang terlibat kasus perkelahian di Finns Beach Club Kuta Utara ini saling lapor dan penyidik Ditreskrimum juga telah menetapkan seorang WNA Australia berinisial MR (28) sebagai tersangka.
“Iya, saling lapor,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy kepada awak media pada hari Sabtu (15/2/2025).
Menurutnya, laporan dari scurity FINNS Beach Club yang diwakili INM (53), saat ini sedang ditangani Ditreskrimum Polda Bali, sementara laporan WNA Australia berinisial MR (28), ditangani Polres Badung.
“Dari penanganan kasus kedua laporan tersebut dan berdasarkan hasil penyidikan, keterangan para saksi dan barang bukti penyidik Ditreskrimum Polda Bali sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial MR, WNA Australia,” kata Kombespol Ariasandy.
Bahkan Kombespol Ariasandy mengatakan jika tersangka MR saat ini telah ditahan di Polda Bali.
Penulis: Red
Editor:Red