Sumenep –Kepolisian Resor (Polres) Sumenep menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) merupakan langkah hukum serius yang tidak dapat dihentikan hanya karena adanya pembayaran atau upaya damai di luar proses peradilan.
Sumber internal di Polres Sumenep menyampaikan bahwa setiap tersangka yang telah masuk dalam status DPO pasti akan diburu dan ditangkap apabila ditemukan. Penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan, khususnya dalam perkara penipuan dan penggelapan yang telah naik ke tahap penyidikan.
“Kalau sudah DPO, itu berarti proses hukum sudah berjalan dan kewajiban kepolisian adalah melakukan pencarian serta penangkapan. Soal sudah ada pembayaran atau tidak, itu tidak menghapus unsur pidana,” ujar sumber tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait kemungkinan restorative justice (RJ), kepolisian menegaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum selanjutnya, yakni kejaksaan dan pengadilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polres Sumenep memastikan tetap berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan objektif, serta mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tersebut agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat.
Sebelumnya diberitakan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Sukarman bin Abd. Rahman, warga Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
DPO tersebut diterbitkan berdasarkan Nomor: DPO/3/II/RES.1.11/2026/Satreskrim, sebagai bagian dari upaya penyidikan dalam suatu perkara pidana yang saat ini masih ditangani oleh penyidik kepolisian.
Dalam surat DPO itu disebutkan, aparat meminta bantuan masyarakat untuk mengawasi, menangkap, atau segera menginformasikan keberadaan yang bersangkutan kepada penyidik atau kantor kepolisian terdekat apabila melihat atau mengetahui keberadaannya.
Berdasarkan data kepolisian, Sukarman merupakan warga negara Indonesia, berjenis kelamin laki-laki, lahir di Sumenep pada 26 September 1976, dengan pekerjaan sebagai buruh tani/perkebunan. Alamat terakhir yang tercatat berada di Dusun Kebun Kelapa, RT 001 RW 003, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Adapun ciri-ciri fisik yang tercantum dalam DPO antara lain:
Tinggi badan sekitar 170 cm dengan berat kurang lebih 70 kg, Rambut hitam lurus pendek, Bentuk tubuh gemuk, Warna kulit hitam, Mata normal, hidung sedang, dan bibir tebal, Memiliki tahi lalat di wajah yang menjadi salah satu tanda khusus
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penerbitan DPO merupakan langkah hukum yang sah dalam proses penegakan hukum dan bertujuan untuk mempercepat proses penyidikan. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, melainkan segera melapor kepada aparat berwenang.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan Sukarman, diminta segera menghubungi penyidik atau kantor kepolisian terdekat melalui nomor kontak yang tercantum dalam surat DPO tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melakukan upaya pencarian dan pengembangan penyidikan guna menuntaskan perkara yang menjerat yang bersangkutan.
Penulis : Red
Editor : Red






