Sumenep – Pemberitaan yang dimuat di media online Suara Madura tertanggal 22 Mei 2025 yang berjudul : “Bea Cukai Madura Cabut Ijin Milik Ketua DPRD Sumenep, 5 PR Lainnya Menyusul” dibantah keras oleh Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumenep, A. Effendi, S.H. Ia menegaskan bahwa pemberitaan tersebut adalah tidak benar dan hoax.
Menurut A. Effendi , S.H., justru hingga saat ini perusahaan milik kliennya belum pernah beroperasi karena masih dalam proses pengurusan dan pengajuan izin dari Bea Cukai. Ia menyatakan berita yang mengatakan izin milik Ketua DPRD Sumenep dicabut oleh Bea Cukai Madura Adalah sangat keliru, sebab izin resmi dari Bea Cukai hingga saat ini belum pernah dikeluarkan.
“Kok bisa dicabut, padahal kan izin dari Bea Cukai belum pernah keluar. Bahkan perusahaan milik klien kami sebagai Ketua DPRD Sumenep belum pernah melakukan aktivitas produksi,” ujarnya, Senin (26/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
A. Effendi , S.H., menjelaskan bahwa proses pengurusan izin telah dimulai sejak tahun 2022. Awalnya, lokasi yang direncanakan sebagai gudang produksi karna terlalu lama pengurusan ijinnya hingga kurang lebih 18bulan masih belum ada kejelasan dari BC kan eman2 gudang nganggur sehingga oleh klien kami gudang tersebut di sewakan ke J&T
“Tempat yang sedianya mau dibuat usaha rokok sekarang disewa oleh J&T, karena hingga sekarang, izin dari Bea Cukai masih belum diterbitkan,” tambahnya.
Pria yang akrab disapa Pepeng ini juga menegaskan atas pemberitaan hoax di berita Suara Madura maka dirinya sebagai Kuasa Hukum H. Zainal Ketua DPRD Sumenep akan menindaklanjuti dan akan melaporkan ke dewan Pers.
“Berita yang diduga hoax itu akan kami tindaklanjuti dan kami akan laporkan ke Dewan Pers”, tuturnya sambil menutup percakapan dengan media ini
Penulis : Red
Editor : Red